KPU Pasaman Gelar Rapat Internalisasi Tahapan dan Regulasi Pilkada tahun 2020

2,587 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini
Lubuk Sikaping (Centangbiru) – Memasuki tahapan Pemilihan Serentak Kepala Daerah Tahun 2020 yang kian dekat, jajaran pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman bersama Sekretaris, Kasubbag, dan Staf melaksanakan Rapat internalisasi terkait Tahapan, Sosialisasi serta Regulasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 bertempat di Media Center Kantor KPU Kab. Pasaman, rabu (23/10/2019).
Rapat Internalisasi yang dipimpin oleh Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi menuturkan maksud serta tujuan kegiatan ini dilaksanakan untuk memperkuat jajaran internal KPU Pasaman dalam memahami regulasi-regulasi yang terkait dengan Pemilihan Serentak tahun 2020, agar dalam proses pelaksanaan teknis di lapangan nantinya bisa meminimalisir kekurangan dan kesalahan dalam melaksanakan setiap tahapan yang berjalan nantinya.
“Diharapkan semua personal yang ada di KPU Pasaman memahami Tahapan Pilkada tahun 2020 yang telah ditetapkan. Khususnya nanti pada tahapan pencalonan yang dalam waktu dekat sudah dimulai tahapannya,” tutur Rodi Andermi.
Beberapa peraturan yang dibahas dalam rapat yaitu, PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
“Sambil membahas pasal per pasal terkait peraturan-peraturan yang menjadi pembahasan ini, kita juga akan merancang sebuah pedoman teknis terkait tahapan-tahapan pilkada di Pasaman yang akan berjalan nantinya, dan perancangan pedoman teknis ini masih sementara dalam proses,” ujar Ajriaman selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
“Kita harus selalu meningkatkan soliditas, koordinasi serta kerjasama antar personal di internal KPU Pasaman demi suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 mendatang,” ujar Eria Candra selaku Koordinator Divisi SDM.
Hadir dalam Rapat Internalisasi, Rodi Andermi, selaku Ketua KPU Pasaman, Eria Candra, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Taufiq sebagai Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ajriaman selaku Koordinator Divisi Hukum, Juli Yusran selaku Divisi Teknis, dan Sekretaris Yuliardi bersama para Kasubbag dan staf.
Kegiatan ini merupakan arahan KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/ Kota yang akan melaksanakan Pemilihan Serentak Kepala Daerah Tahun 2020 sebagai upaya untuk kesiapan menjalankan Tahapan Pemilihan Serentak Kepala Daerah Tahun 2020.
(Unc)


