Tim Pemenangan Calon Perseorangan Kunjungi Help Desk KPU Pasaman
Foto: Tim Pemenangan Calon Perseorangan Zulfadli kunjungi KPU Pasaman (13/11)

2,562 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini

Lubuk Sikaping (Centangbiru) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman kedatangan Tim Pemenangan Calon Perseorangan, Selasa (13/11/2019).

Berdasarkan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kepada KPU Kabupaten Pasaman dimulai tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan 5 Maret 2020.


Tim pemenangan calon perseorangan Yuedra Efendi serta Tim pemenangan calon perseorangan Zulfadli mengunjungi KPU Pasaman terkait konsultasi serta meminta informasi terkait dokumen yang harus disiapkan untuk diserahkan ke KPU kabupaten Pasaman.

Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi menjelaskan bahwa untuk Calon Perseorangan yang harus diperhatikan adalah Calon Perseorangan itu harus menyerahkan Model B.1 KWK Perseorangan, yaitu surat pernyataan dukungan Pasangan Perseorangan dan fotokopi KTP elektronik yang harus ditempelkan pada surat pernyataan tersebut.

“Adapun persyaratan untuk menjadi calon perseorangan tentunya harus jelas Calon Bupati dan Wakil Bupatinya terlebih dahulu, selama ini pemahaman masyarakat keliru terkait Calon Perseorangan yang menyatakan hanya satu orang saja, sementara harus jelas Pasangan Calon Perseorangan,” Ujar Rodi.

Komisioner KPU Pasaman, Juli Yusran yang merupakan Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyatakan bahwa pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati harus didukung minimal 19.984 Orang yakni 10 (sepuluh) persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yaitu 199.836 Pemilih dan Dukungan tesebut tersebar di 7 (tujuh) Kecamatan.

Hadir di Sekretariat KPU Pasaman 3 (tiga) Orang yang menamakan tim pemenangan Pasangan Calon Perseorangan Yuedra Efendi serta Zulfadli yang langsung diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman dan Devisi Teknis Penyelenggaraan.

(Unc)