Pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Pasaman Tahun 2020
2,041 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor : 170/PL.02.2-Kpt/1308/KPU-KAB/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020, dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut :


