Tes Tertulis Calon PPK Digelar 30 Januari 2020, Berikut Kisi-kisi Soalnya

7,913 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini

Lubuk Sikaping (Centangbiru) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman secara resmi telah mengumumkan sebanyak 459 orang pendaftar yang lolos seleksi administrasi dan selanjutnya dilakukan seleksi tes tertulis calon anggota PPK untuk Pilkada Pasaman September 2020 medatang.


Tahapan selanjutnya bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi tes tertulis, nantinya akan kembali bersaing melalui seleksi tes wawancara. Untuk informasi, KPU Pasaman akan menyelenggarakan seleksi tes tertulis pada hari Kamis (30/1/2020).

“KPU Pasaman akan melaksanakan seleksi tes tertulis calon anggota PPK yang bertempat di lima lokasi berdasarkan wilayah atau Kecamatan menurut Dapil pada Pemilu 2019 yang lalu,” kata Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi di ruang kerjanya, (29/1/2020).

Disampaikan bahwa dalam tes tertulis ini, akan ada sekitar 100 butir soal yang harus dijawab oleh calon anggota PPK.

Adapun soal-soal yang akan keluar nanti masih seputaran kepemiluan dan pemilihan serta pengenalan kewilayahan.

“Dalam menghadapi seleksi tes tertulis nanti, sesuai dengan kisi-kisi sebagaimana diatur dalam PKPU. Tinggal bagaimana teman-teman calon PPK agar belajar dengan baik,” imbuh Rodi Andermi.

Ditambahkannya, bahwa dalam menentukan peserta yang lolos seleksi dan rekruitmen PPK kali ini, KPU Pasaman akan menerapkan sistem perengkingan. Dimana peserta yang lolos ke 10 besar akan mengikuti tes wawancara.

Diketahui, dari 12 Kecamatan se- Kabupaten Pasaman akan dipilih sebanyak 60 anggota PPK yang akan dibagi menjadi 5 orang yang bertugas di masing-masing kecamatan.

Rodi Andermi yang akrab disapa Datuak Putiah juga berharap kepada pendaftar yang terpilih nantinya dapat menjaga integritas, netralitas serta imparsial dalam melaksanakan tugasnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dapat menjaga marwah KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen dan mandiri,” pungkasnya.

Bagi yang ingin menjadi penyelenggara pemilu atau yang pernah merasakan pengalaman pada perhelatan demokrasi ini, kesempatan menjadi PPK layak dicoba. Tentu syaratnya harus mempelajari materi kepemiluan yang akan menjadi soal dalam test tertulis.

Berikut ini sumber referensi utama penyusunan soal test tertulis. Dengan memahami aturan berikut, soal-soal dalam ujian tertulis mendatang dapat diselesaikan dengan mudah.

Bahan bacaan yang wajib dipelajari, diantaranya ;

1. Undang-undang no 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

2. Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta Wakilnya.

3. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota beserta Wakilnya.

4. Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota beserta Wakilnya.

5. Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta Wakilnya.

6. Yang sangat penting tentunya, adalah tugas dan wewenang PPK wajib dibaca dan dipahami.

(Unc)