PSBB Diperlonggar Adalah Pilihan, Akan Tetapi?

4,465 kali dilihat, 9 kali dilihat hari ini
Centangbiru – Pemerintah Republik Indonesia hampir dipastikan mengambil opsi pelonggaran PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Diantara kriteria pelonggaran PSBB antara lain, adalah mulai dibukanya pusat perekonomian, seperti pasar, sarana transportasi dan rumah ibadah.
Pelonggaran PSBB ini tentu ditentang oleh sebagian rakyat atau masyarakat, terutama tenaga kesehatan yang bergerak dibidang kesehatan.
Penentangan ini sangatlah masuk akal, karena sebagai garda akhir penatalaksanaan covid-19, pelonggaran PSBB yang memungkinkan peningakatan kasus akan membuat juga meningkatnya peluang tenaga kesehatan terkena virus covid-19.
Namun disisi lain, alasan pemerintah RI untuk memperlonggar PSBB cukup masuk akal dan bisa diterima. Yang pertama, belum ada lembaga riset yang bisa menjamin kapan virus covid-19 ini berakhir. Kedua, tidak ada kepastian atau tanda tanda akan ditemukannya vaksin covid-19. Yang ketiga, akan sulit memulihkan ekonomi kedepannya jika PSBB tetap dilanjutkan, dan yang keempat banyaknya masyarakat yang terdampak PSBB telah menyatakan ketidaksanggupan mereka untuk bertahan jika kondisi ini dilanjutkan.
Alasan tambahan dari saya, tidak ada yang bisa menjamin sampai kapan kita tidak bisa beribadah di masjid, bahkan untuk sholat jumat sekalipun. Bagi saya sendiri, sudah lebih dari 5 kali pemindahan sholat jumat menjadi sholat fardhu dirumah saja.
Dari alasan-alasan diatas, keputusan pelonggaran PSBB sangatlah masuk akal, namun ada beberapa hal menurut saya yang harus diperhatikan dalam pelonggaran PSBB yang akan diputuskan.
1. Daerah yang diberikan keleluasan untuk pelonggaran PSBB harus dipastikan kesiapan sarana prasarana fasilitas kesehatannya. Pastikan SDK dan SDM tersedia, sehingga mampu menampung kemungkinan-kemungkinan pelonjakan jumlah pasien yang mungkin saja terjadi sebagai efek PSBB diperlonggar.
2. Pastikan masyarakat daerah yang PSBBnya diperlonggar sudah memiliki pengetahuan yang cukup tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19. Seperti membiasakan mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak aman, dan memakai masker jika keluar rumah. Jika pemerintah daerah belum bisa menjamin hal ini, sebaiknya pelonggaran PSBB juga lebih baik ditunda.
3. Pastikan semua fasilitas umum memiliki tempat cuci tangan, mewajibkan setiap orang
yang datang untuk memakai masker, dan menjamin setiap pengunjung paham untuk menjaga jarak antar sesama.
Jika ketiga syarat diatas, sudah dipenuhi saya setuju dan mendukung pemerintah untuk memperlonggar aturan PSBB.
**
dr. Wendra Saputra
(Kepala Puskesmas Bawan, Kabupaten Agam)


