Prosedur Pencegahan Covid-19 Ditengah Keramaian Wajib Terlaksana
3,696 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini
Centangbiru – Seharian ini, rasa syukur tercurang bisa berkesempatan mengamati kampung halaman Kabupaten Pasaman tercinta dari dekat, setidaknya ada dua kerumunan yang teramati dalam amatan saya hari ini. Pertama, yakni pembagian BLT (Bantuan Langsung Tunai) di Kantor Pos Lubuk Sikaping dan keramaian kedua terjadi malam ini di Pasar Lama Lubuk sikaping.
Melihat keramaian sebesar ini, tercetus dua hal dalam benak dan pikiran saya, yang pertama terasa sia-sialah tindakan PSBB yang kita laksanakan selama ini. Baik itu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, bahkan ibadah wajib di masjid pun sesuai fatwa ulama dialihkan untuk dilaksanakan dirumah saja.
Perihal kedua, terkait pilihan melonggarkan PSBB ditahap selanjutnya memang harus disertai dengan aturan yang tegas bagi masyarakat pelanggar prosedur pencegahan dan penanggulangan covid-19.
Menjadi catatan bagi saya, dari dua pusat keramaian yang terpantau hari ini, adalah pusat keramaian yang belum berpedoman kepada protokol covid-19.
Hal ini saya tidak menyalahkan pemerintah atau pihak penyelenggara keramaian, saya yakin himbauan dan prosedur pencegahan tidak berjalan karena memang dalam diri masyarakat kita belum tumbuh kesadaran untuk benar- benar ikut serta untuk terhindar dari covid-19.
Seperti yang terlihat di saat pembagian BLT di Kantor POS Lubuk Sikaping, masih banyaknya terpantau masyarakat yang tidak memakai masker, tidak menjaga jarak lebih dari 1 meter. Meskipun adanya prosedur covid-19 dikantor POS dengan ditemuinya beberapa titik tempat mencuci tangan dengan sabun.
Begitu juga dengan keramaian yang terjadi malam ini dipasar lama Lubuk Sikaping, banyak masyarakat keluar rumah tanpa menggunakan masker, penjual toko yang belum memakai masker dan masih adanya toko yang tidak menyediakan tempat cuci tangan bagi masyarakat yang berkunjung ke tokonya.
SOLUSI KEDEPAN, AGAR DIKELUARKANNYA PERBUP WAJIB MASKER DAN PENYEDIAAN TEMPAT CUCI TANGAN DI FASILITAS UMUM
Menanggapi masalah diatas, solusinya adalah perlu aturan yang tegas dalam pencegahan dan penanggulangan covid-19 ini, saya rasa sudah pantas diberlakukan atau dibuatnya aturan berupa Perbup selama masa pandemi ini. Masyarakat wajib menjalankan protokol pencegahan penyebaran virus corona di era pandemik covid-19 ini.
Jika sudah ada perbup yang mengatur, diharapkan nantinya masyarakat akan sadar karena akan ada sanksi bagi yang melanggar prosedur pencegahan covid19 ini.
Karena jika dilihat dari pola sebarannya, pertarungan melawan covid-19 masih akan panjang, PSBB pun dengan kajian yang mendalam juga tidak mungkin dilaksanakan dalam waktu yang panjang.
Hanya satu yang bisa dilakukan saat ini, membuat himbauan protokol kesehatan selama covid-19 ini, menjadi aturan yabg dituangkan dalam bentuk perbup sehingga wajib dilaksanakan seluruh lapisan masyarakat.
**
dr. Wendra Saputra
(Kepala Puskesmas Bawan, Kabupaten Agam)


