Hasil Pengundian Tata Letak Paslon, Benny Utama-Sabar Dapatkan Posisi Kolom Kanan

3,150 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini
Lubuk Sikaping (Centangbiru) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian Tata Letak Posisi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman pada Pilkada serentak tahun 2020 yang bertempat di Aula Arumas Hotel Lubuk Sikaping, Kamis, (24/9).
Pada rapat pleno ini juga dilakukan deklarasi pemilihan damai dan sehat, dan penandatangan Pakta Integritas Pasangan Calon yang dihadiri oleh Pasangan Calon, LO dan Bawaslu Pasaman serta dijaga ketat aparat kepolisian.
Ketua KPU kabupaten Pasaman Rodi Andermi menyampaikan, bahwa pengundian tata letak posisi calon yang dilaksanakan hari ini merupakan sub tahapan akhir dalam tahapan pencalonan dikarenakan Pemilihan Bupati Pasaman hanya diikuti satu pasangan calon.
“Kegiatan ini sebagai ganti dari pengundian nomor urut yang tertuang dlm PKPU 5 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga dari PKPU 15 tahun 2109 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan/atau Walikota/Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak 2020,” terang Rodi Andermi.
Pengundian tata letak posisi pasangan calon merupakan rangkaian tahapan yang dimulai dari tanggal 4 hingga 6 September 2020.
“Kemudian, dikarenakan pada masa pendaftaran hanya satu bapaslon yang mendaftar, KPU Pasaman memperpanjang masa pendaftaran tanggal 11 hingga 12 September 2020. Selama masa perpanjangan tidak ada Bapaslon baru yang mendaftar, maka KPU Pasaman melanjutkan pada tahapan verifikasi syarat calon dan pemeriksaan kesehatan bapaslon. Selanjutnya, penyampaian hasil verifikasi syarat calon,” ujar Rodi Datuk Putiah.
Rodermi juga menambahkan, bahwa KPU Pasaman selama tiga hari (16-18 September 2020), pada masa ini bapaslon melakukan perbaikan beberapa dokumen yang masih BMS (Belum Memenuhi Syarat), kemudian dilakukan kembali verifikasi terhadap syarat perbaikan. Berdasarkan hasil verifikasi syarat calon dan verifikasi perbaikan syarat calon, maka pada tanggal 23 September 2020 KPU Pasaman menetapkan bapaslon menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan serentak 2020 sekaligus menetapkan Kabupaten Pasaman akan diikuti hanya satu pasangan calon.
Kemudian, Ketua KPU Pasaman juga menjelaskan, berdasarkan penetapan tersebut, maka KPU Pasaman melakukan pengundian Tata Letak Posisi Pasangan Calon pada 24 September 2020.
Dalam pengundian ini, dengan keluarnya PKPU 13 tahun 2020, maka peserta yang hadir dalam Rapat Pleno Terbuka ini dibatasi jumlahnya dikarenakan menghindari penyebaran Covid-19.
“Dalam pengundian tata letak pasangan calon ini, paslon mencabut sendiri posisinya. Yang hasilnya, dapat digunakan untuk APK dan Bahan Kampanye oleh paslon dan untuk KPU akan digunakan untuk menyusun Daftar Pasangan Calon dan Surat Suara Pemilihan. Alhamdulillah rangakaian rapat pleno terbuka ini berjalan dengan aman dan lancar,” pungkas Rodi.
Dalam pengundian tata letak Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Pasaman dalam Pilkada serentak 2020, pencabutan yang dilakukan oleh Sabar AS, didapatkan hasilnya bahwa pasangan calon Benny Utama dan Sabar AS berada di sebelah kanan.
(Unc)