KPU Sumbar Gelar FGD Fasilitasi Kampanye Pemilu Tahun 2019

1,894 kali dilihat, 9 kali dilihat hari ini
Padang (centangbiru.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar FGD (Focus Group Discussion) fasilitasi kampanye pemilihan umum tahun 2019 dengan stakeholders terkait, yang diadakan di hotel pangeran beach Kota padang, Kamis (22/8/2019).
FGD tersebut dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat , KIP Sumbar, badan kesbangpol Provinsi Sumbar, pihak akademisi, perwakilan partai politik, pemerhati pemilu serta wartawan media cetak dan elektronik.
Sebagai pemancing diskusi, komisioner KPU Sumbar koordinator divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi pemilih dan SDM Gebril daulai, S.Pt, M.I.Kom menyampaikan bahwa KPU telah memfasilitasi berbagai macam kampanye untuk peserta pemilu seperti fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK), iklan di media cetak, elektronik Dan media dalam jaringan Serta debat pasangan calon presiden dan Wakil presiden. Pada pemilu serentak tahun 2019 ada media baru dalam berkampanye yaitu di media sosial.
Pada pelaksanaanya, tentu saja banyak permasalahan yang terjadi, terutama pada media sosial yang baru pertama kali diterapkan pada pemilu 2019 ini.
Materi diskusi juga disampaikan oleh komisioner Bawaslu provinsi sumbar Vifner, SH, MH yang menyampaikan bahwa APK yang difasilitasi KPU yang hanya berisi visi-misi Parpol dan tidak Ada ruang bagi caleg dalam berkampanye. Sehingga Bahan kampanye tersebut menjadi tidak terpakai.
“Belum terciptanya persepsi yang sama antar penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu dalam hal Kampanye dan juga regulasi yang bertentangan membuat permasalahan Kampanye ini menjadi berulang kembali dari pemilu ke pemilu selanjutnya,” ujar Vifner.
Menurut vifner, Mengenai kampanye di media sosial permasalahan utamanya yaitu masih banyaknya akun yang tidak terdafaftar yang ikut berkampanye dan tidak adanya sanksi tegas terhadap akun bermasalah tersebut.
Kepala badan kesbangpol Provinsi Sumatera Barat Nazwir, SH, M.Hum turut menyampaikan, bahwa tidak adanya sanksi yang tegas terhadap APK illegal yang dipasang sembrawut disembarang tempat membuat Tujuan dari kampanye tersebut menjadi tidak tercapai.
KPID Sumbar Afriyedi, juga menyampaikan tentang pengawasan kampanye di media cetak dan elektronik. KPID berpedoman kepada P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran Dan Standar Perilaku Penyiaran) dalam mengawasi kampanye di media. Materi Iklan kampanye selama 21 Hari selama itulah dilakukan pengawasan terhadap materi kampanye ujar Afriyedi.
Selanjutnya, Akademisi Universitas Negeri Padang yaitu Dr.Eka Vidya Putra, SH, MH menyampaikan proses demokrasi Indonesia sekarang ini masuk kedalam Masa konsolidasi setelah melalui Lima kali pemilu setelah reformasi, yaitu dari Masa otoritarian menuju arah demokrasi.
“Apakah tahapan kampanye pemilu berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pemilu? Kita dapat mencontoh kampanye di Amerika, hoax adalah sesuatu yang biasa dalam berkampanye. Bagi kita, cenderung “baperan” dengan hoax. Artinya, secara sosiologis, masyarakat kita belum memiliki kecukupan modal untuk berdemokrasi secara bebas dan terbuka,” ungkal Eka Vidya Putra.
Dari pantauan centangbiru.com, diskusi berjalan cukup Menarik, karena banyak usulan dan gagasan yang didapat terkait fasilitasi kampanye yang dilakukan oleh KPU di Sumatera Barat. Untuk selanjutnya usulan dan gagasan tersebut dirangkum dan dikumpulan untuk disampaikan kepada KPU RI untuk dijadikan Bahan evaluasi Kampanye demi Kampanye yang lebih baik untuk pemilu yang akan datang.
(RH)


