Peredaran 10 Kg Ganja Kering Digagalkan Polres Pasaman
Foto: Pengedar Ganja Kering dan Barang Buktinya

2,635 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Pasaman (centangbiru) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman dengan sigap berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering, di Jalan lintas Medan-Bukittinggi, Kamis malam (29/8).


Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin, melalui Kasat Narkoba, Iptu Syafri Munir mengatakan Satres Narkoba mendapatkan informasi akan ada yang lewat membawa ganja kering, dari arah Provinsi Sumatera Utara menuju Kabupaten Pasaman.

Kemudian anggota Satres Narkoba melakukan patroli di Kecamatan Rao. Sekitar pukul 22:00 WIB petugas melihat satu unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam melintas dengan membawa tas ransel pada bagian depan.

Kemudian petugas melakukan penyetopan, namun pengendara sepeda motor tersebut berusaha melarikan diri, terang Syafri Munir.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan melakukan pemberhentian secara paksa, tepatnya sebelah SPBU Kauman, Jorong Selamat, Nagari Sitombol, Kecamatan Padang Gelugur sekitar pukul 22.45 WIB.

Di sana, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka atas nama Adrian (19), warga Kampung Balai, Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol. Dari tersangka diperoleh 10 paket besar ganja kering siap edar dan satu ransel hitam, serta satu unit sepeda motor Merk Honda revo BA 2623 DD.

Namun salah satu tersangka bernama “Imel” (30), berstatus DPO berhasil melarikan diri dari kejaran petugas dalam kegelapan malam, meskipun petugas yang dibantu masyarakat sudah berusaha mengejarnya.

“Pengakuan tersangka Adrian diperoleh keterangan bahwa mereka disuruh oleh Zainal Abidin (50), warga Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, kemudian petugas langsung melakukan pengejaran dipimpin Kapolsek Bonjol. Tersangka dapat ringkus aparat dipinggir jalan lintas Medan-Bukittinggi di Kec. Bonjol Kab. Pasaman, kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Pasaman guna dimintai keterangang dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Syafri Munir.

(Unc/Her/St.M)