Pemilu Serentak 2019 di Sumatera Barat, Sukses ?
Foto: Juli Yusran (Komisioner KPU Kab.Pasaman)

4,128 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Pemilu Serentak 2019 di Sumatera Barat, Sukses ?

Oleh: Juli Yusran, S.Ag., M.Si

Komisioner KPU Kabupaten Pasaman. 

Sama halnya dengan daerah lain di Indonesia, Provinsi Sumatera Barat dengan 19 Kabupaten/ kotanya sudah menyelesaikan seluruh tahapan Pemilu Serentak 2019. Pemilihan umum yang dilaksanakan pada tanggal 17 April lalu, adalah sebuah proses demokrasi untuk memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota periode 2019-2024. Pemilu kali ini dapat dipandang sebagai Pemilu terbesar dan istimewa dalam sejarah demokrasi di Indonesia, karena baru pertama kali Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan secara serentak dengan Pemilu DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota. Terlepas dari sisi kekurangannya, sebagai pengalaman baru dengan segala kompleksitasnya, pemilu yang dilaksanakan di Indonesia, negara berpenduduk 267 juta jiwa ini dapat berjalan sukses, bahkan memantik  perhatian dan simpati dunia. 


Kesuksesan Pemilu Serentak Pertama di Indonesia, dapat diukur dari banyak indikator antara lain; (i). Suksesnya peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah bekerja cukup lama dari mendata daftar pemilih, melakukan pemutakhiran data sampai menyiapkan semua logistik dan mendistribusikannya ke 809 ribu TPS yang tersebar di seluruh pelosok nusantara. Jumlah TPS ini hampir dua kali lipat lebih banyak dibandingkan Pilpres 2014 yang hanya 477 ribu, (ii). Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah mampu membumikan Pemilu dengan baik, ditandai dengan tingginya angka partisipasi Pemilu, yakni mencapai 81 persen dari target KPU sebesar 77,5 persen. Angka ini naik 11 persen dari angka partisipasi Pemilihan Presiden 2014 yang hanya 70 persen, dan 6 persen di atas Pemilihan Legislatif 2014 yang mencapai 75 persen. (iii). Pemilu 2019 berjalan damai dan relatif tanpa keributan berarti hingga pada hari pemungutan suara dan penghitungan suara.

Protes, gelombang ketidak-puasan dan sedikit huru hara terkait Pilpres, justru terjadi ketika Pemungutan dan penghitungan suara sudah selesai dilaksanakan. Dan itu, lumrah dalam sistem Pemilu di negara demokrasi. (iv). Kesuksesan Pemilihan Umum 2019, juga dapat dilihat dari bentuk transparansi dan akuntabiltas data perolehan suara masing-masing jenis pemilu yang dimuat dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) KPU. Meskipun terjadi kesalahan input di beberapa TPS, tapi dibandingkan Pemilu 2014, SITUNG Pemilu 2019, jauh lebih komplit dan terbuka. 

Berkaca pada indikator keberhasilan Komisi Pemilihan Umum di atas, maka penyelenggaraan Pemilihan Umum Nasional Serentak 2019, dapat dikategorikan sukses, jika dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.   

Penyelenggaraan Pemilu di Sumatera Barat   

Penyelenggaraan Pemilu 2019 di Provinsi Sumatera Barat, berjalan dengan aman dan sukses. Logistik Pemilihan Umum dapat terdistribusi ke 16.702 TPS yang tersebar di 19 Kabupaten Kota. Angka partisipasi pemilih di Sumatera Barat mencapai 79,6 persen. Meskipun di bawah perolehan angka partisipasi nasional, Sumatera Barat dapat melampau target KPU yang hanya 77,5 persen atau naik 5,5 persen dari Pemilu Presiden 2014. Itu artinya  2,9 juta lebih dari 3,7 juta Pemilih di Sumatera Barat sudah menggunakan hak konstitusinya untuk memilih. Upload file SITUNG Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk seluruh jenis Pemilu, Sumatera Barat termasuk sangat tinggi dibandingan dengan Provinsi dan daerah Kabupaten/ Kota lain di Indonesia. Meskipun masih ada Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Sumatera Barat, tapi angkanya sangat kecil, hanya di 103 dari 16.702 TPS yang tersebar di 15 Kabupaten/ Kota atau hanya 0,6 persen dari keseluruhan TPS yang ada di Sumatera Barat.    

Kualitas Penyelenggaraan Pemilu di Sumatera Barat, juga sudah di uji dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Dari 6 permohonan sengketa Pemilihan Anggota Legislatif di Sumatera Barat, tidak satu pun yang dimenangkan oleh peserta Pemilu. Empat diantara permohonan sengketa malah gugur sebelum diajukan ke persidangan Mahkamah Konstitusi. Sengketa yang gagal maju ke persidangan tersebut adalah sengketa yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonsia Perjuangan (PDI-P) untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Pemilihan Sumatera Barat 1, Partai Berkarya untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemilihan Sumatera Barat 1 dan 2, Partai Demokrat untuk DPRD Kabupaten Sijunjung, dan Partai Nasional Demokrat untuk DPRD Kota Padang Daerah Pemilihan 1. Sedangkan 2 sengketa lain, yang diajukan oleh PPP untuk Sumatera Barat 2 dan PAN untuk daerah Pemilihan Agam 4, lolos ke tahap persidangan tapi tetap saja tidak dapat membuktikan apa yang disangkakannya kepada KPU. 

Terselenggaranya Pemilu 2019 yang aman dan damai di Sumatera Barat, angka partisipasi pemilih di atas target nasional dan tak terbantahkannya putusan KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU kabupaten/ Kota pada sidang Majelis Konstitusi adalah bukti nyata, bahwa Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak 2019 di Sumatera Barat, telah berjalan sebagaimana mestinya. Gugurnya seluruh apa yang di sangkakan Peserta Pemilu terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten/ kota di ruang Mahkamah Konstitusi adalah suatu indikator bahwa seluruh jajaran Penyelenggara Pemilu di Sumatera Barat, sudah melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.

Beberapa Rekomendasi

Kesuksesan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak 2019  di Sumatera Barat tentu tidak berarti tidak ada lagi rekomendasi yang perlu diperbaiki. Dalam Rapat Evaluasi penyelenggaraan Tahapan Pemilu Serentak 2019 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman bersama badan ad hoc PPK dan PPS, 7-9 Agustus 2019 yang lalu terungkap, setidaknya ada tiga titik prioritas pembenahan. Pertama,  perbaikan kualitas dan aksesibilitas data pemilih melalui pembenahan sistem dan peningkatan kapasitas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH).  Pemastian data pemilih yang berkualitas dan aksesibel merupakan pra syarat penting dalam membangun Pemilu yang berintegritas.  

Kedua, pentingnya penguatan kapasitas Sumberdaya Manusia badang adhoc, terlebih-lebih di tingkat KPPS, melalui pembenahan sistem retruitmen, optimalisasi Bimbingan Teknis,  rasionalisasi priodesasi jabatan anggota KPPS, dan peningkatan standar biaya honorarium KPPS, setidaknya setara Upah Minimum Provinsi. Jika dikaitkan dengan peran anggota KPPS dalam konstruksi penyelenggaraan Pemilihan Umum di masa mendatang, maka pembenahan dan penguatan kapasitas KPPS dalam menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara, sangat teramat penting. Priodesasi jabatan KPPS yang hanya satu bulan, termasuk didalamnya penguatan kapasitas bimbingan teknis tidaklah logis. Menurut peserta diskusi masa jabatan KPPS agar dapat optimal menjalankan tugasnya priodesasi jabatan minimal 2 (Dua) bulan. Beban tugas yang dibebankan kepada KPPS menurut saya adalah puncak piramida dari seluruh tahapan perhelatan penyelenggaraan Pemilihan Umum. Apabila bercermin dari pemilu-pemilu sebelumnya, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa, jika KPPS telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan benar dan professional, maka mulus dan sukseslah proses selanjutnya, baik pada saat rekapitulasi di tingkat PPK, rekapitulasi dan penetapan calon terpilih di tingkat KPU Kabupaten/ Kota, rekapitulasi dan penetapan calon terpilih di tingkat KPU Provinsi, hingga KPU RI. 

Rekomendasi terakhir yang mengemuka dalam FGD Evaluasi penyelenggaraan Tahapan Pemilu Serentak 2019 bersama badan adhoc KPU Kabupaten Pasaman adalah berkaitan dengan sekretariat dan tenaga sekretariat PPK dan PPS. Hampir semua peserta diskusi merekomendasikan agar tempat sekretariat tidak berada di kantor camat dan kantor Desa/ Wali Nagari, atau setidaknya tidak menyatu dengan bangunan kantor camat dan kantor desa/ walinagari. Karena keberadaan sekretariat yang berada di kantor camat dan walinagari, ternyata mempengaruhi suasana kebatinan anggota PPK dan PPS dalam bekerja.

Mereka sering dihadapkan kepada masalah lain, diluar dari tugas dan tanggung-jawab sebagai anggota PPK dan PPS. Apalagi jika dikaitkan dengan penunjukan tenaga sekretariat PPK dan PPS. Meskipun dalam PKPU Nomor 3 tahun 2018, kewajiban anggota PPK dan PPS hanya berkoordinasi kepada camat dan walinagari, tapi pada prakteknya sulit bagi mereka mengusulkan calon sekretaris dan staf sekretariat yang berbeda dengan keinginan camat dan walinagari.

Oleh sebab itu kedepan, perlu dikaji ulang, terkait dengan keberadaan kontor sekretariat dan staf sekretariat yang sejatinya ditugaskan membantu kerja-kerja PPK dan PPS, dan secara aturan perundang-undangan bertanggung-jawab kepada ketua PPK dan Ketua PPS. Dengan pola penunjukan kantor sekretariat dan retruitmen tenaga seketariat sebagaimana yang terjadi sekarang, maka sulit diharapkan loyalitas dan optimalisasi bantuan tenaga sekretariat PPK dan PPS dalam membantu tugas-tugas  di masing-masing tingkatan tersebut.      

Tiga poin prioritas yang mengemuka dalam rapat evaluasi KPU Pasaman bersama badan adhoc PPK dan PPS ini setidaknya menjadi brainstorming untuk perbaikan kualitas penyelenggaraan Pemilu ke depan. 

Terimakasih.

-Centangbiru-