Bawaslu Pasaman Gelar Seleksi Panwascam untuk Pilkada tahun 2020

2,527 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini
Pasaman (Centangbiru) – Menyongsong dihelatnya pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasaman pada tahun 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman gencar melakukan tahapan persiapan di penghujung tahun 2019.
Kesibukan luar biasa memang terlihat di Bawaslu Pasaman akhir-akhir ini. Selain telah dan akan terus melakukan sosialisasi ke berbagai unsur dan stakeholder yang ada di Pasaman, Bawaslu kini juga tengah mengadakan seleksi penerimaan calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Jumat (13/12) bertempat di labor komputer SMAN 2 Lubuk Sikaping.
Ketua Bawaslu Rini Juwita, disela-sela aktfitas ujian seleksi tersebut, menjelaskan bahwa jajaran Bawaslu Pasaman telah bertekad untuk menciptakan pemilukada Pasaman yang damai, berintegritas dan bersih, sembari berupaya menekan dan meminimalisir kecurangan.
Karena tujuan pengawasan pemilu adalah untuk memastikan terselenggaranya pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta terlaksananya peraturan perundang-undangan mengenai pemilu secara menyeluruh.
“Intinya, kami di bawaslu ingin menciptakan pemilu yang demokratis dan berintegritas, serta mewujudkan penyelenggara pemilu yang kredible dan transparan, dan tentunya akuntabilitas hasil pemilihan,” ujar Rini Juwita, didampingi dua komisioner lainnya, Mesrawati, SE dan Kristian, SPd.I.
Rini Juwita menambahkan, bahwa dalam melaksanakan pengawasan, lembaga bawaslu mempunyai struktur organisasi mulai dari tingkat nasional sampai ke TPS.
Bawaslu RI terdiri dari 5 orang anggota, Bawaslu Provinsi 5 atau 7 orang, Bawaslu Kabupaten/ Kota 3 atau 5 orang anggota, Panwaslu Kecamatan 3 orang anggota, dan Panwaslu Kelurahan/ Desa/Nagari 1 orang anggota dan Pengawas TPS 1 orang anggota pada setiap TPS.
“Agenda pada hari jumat ini, dilaksanakan ujian seleksi anggota Panwascam, untuk memperoleh hasil masing-masing tiga orang panitia pengawas per-kecamatan atau sebanyak 36 orang Panwascam untuk 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Pasaman,” terang Rini Juwita.
Sementara itu, Komisioner Mesrawati dan Komisioner Kristian memaparkan, bahwa peserta yang mendaftar ikut seleksi Panwascam Kabupaten Pasaman berjumlah 176 orang.
Peserta akan mengikuti dua sesi ujian, yakni tes tertulis berbentuk online socrative, dan lanjut ke tahapan ujian wawancara yang dilakasanakan oleh ketua dan anggota Bawaslu Pasaman.
“Ujian secara online dan tes wawancara dilaksanakan selama satu hari penuh, dan kemungkinan akan berlangsung hingga tengah malan nanti,” ujar Mesrawati.
Sedangkan Komisioner Kristian mengungkapkan, bahwa sejumlah permasalahan krusial yang kerap dihadapi dalam setiap penyelengaraan pemilu dari tahun ke tahun.
Diantaranya Daftar Pemilih (proses pemutakhiran data pemilih), keberpihakan (intervensi) rezim, pelanggaran dalam berkampanye, netralitas aparatur, termasuk Walinagari, serta terjadinya manipulasi perolehan suara dan dua yang terbaru, yakni kampanye hitam dan berita hoax, termasuk mewabahnya aksi money politik yang sulit terbendung akhir-akhir ini.
Namun diakui, bawaslu sebagai lembaga pengawas, tidak memiliki cukup sumber daya manusia. Terlebih jika dikaitkan dengan objek pengawasan pemilu, maka sumber daya manusia pengawas pemilu sangat tidak sebanding dengan jumlah objek pemilu yang mesti diawasi.
Sekretaris Bawaslu Pasaman, Refki Mufliza juga menyampaikan, bahwa hasil seleksi penerimaan panwascam hari ini, akan diumumkan serentak di media cetak dan online pada tanggal 18 Desember depan, atau lima hari pasca seleksi.
Beberapa persyaratan menjadi Panwascam, diantaranya ; tidak pernah menjadi anggota parpol atau telah mengundurkan diri dari anggota Parpol (sedikitnya 5 tahun terhitung saat mendaftar), tidak sedang atau pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu paslon Presiden/wapres, anggota DPD/DPR/DPRD, atau calon Kepala Daerah.
Juga disyaratkan telah mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau BUMN, BUMD pada saat mendaftar, serta tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Serta, bagi ASN harus mendapat izin dari atasannya.
(Unc)


