KPU Pasaman Minta Masyarakat Tanggapi Calon Anggota PPK
Foto: Staf Sekretariat KPU Pasaman menempelkan pengumuman hasil tes tertulis calon PPK

2,572 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Lubuk Sikaping (Centangbiru) – Tahapan rekruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pasaman telah melewati beberapa fase.

Mulai dari pendaftaran, pemasukan berkas, pengumuman hasil seleksi berkas, dan pada tanggal 30 Januari 2020 kemarin, telah melewati tahap tes tertulis untuk 459 peserta calon PPK untuk penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Pasaman 2020.


“Tanggal 3 Februari 2020 kemarin, KPU Pasaman telah umumkan 120 peserta (10 peserta dimasing-masing Kecamatan) yang melaju ke tahap wawancara,” kata komisioner KPU Pasaman, Eria Candra, di ruang kerjanya, Selasa (4/02/2020).

Sesuai jadwal tahapan, KPU Pasaman akan melakukan tes wawancara pada tanggal 8-10 Februari 2020 untuk menyaring 10 besar peserta setiap kecamatan yang telah lulus tes tertulis.

Selanjutnya akan ditetapkan 5 orang setiap kecamatan sebagai anggota PPK yang akan dilantik pada 29 Februari mendatang.

“Kami berharap masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap nama yang masuk dalam tahap wawancara. Karena masyarakat tentu banyak tahu rekam jejak dari setiap calon PPK yang masuk. Jika di antara nama-nama yang lulus tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota PPK atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Misalnya, terindikasi sebagai pengurus Parpol atau pernah menjadi tim Kampanye atau diduga sudah menjadi PPK dua periode atau bahkan ada yang pernah menjadi mantan terpidana. Tentunya dengan mekanisme yang ditetapkan, misalnya jika ada tanggapan terkait nama-nama calon tersebut, silahkan memasukkan bukti-bukti, dan identitas yang memberi tanggapan,” kata Eria.

“Untuk info lengkap, silahkan menghubungi call center KPU Pasaman (0753-20205), atau langsung ke kantor KPU Pasaman di Jalan A.Yani Nomor 13 A Pauah, Lubuk Sikaping,” pungkas Eria Candra.

(M. Afrizal)