KPU Pasaman Minta Tanggapan Masyarakat akan Calon Anggota PPS

2,626 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Centangbiru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman melalui surat pengumuman Nomor: 70/PP.05.3-PU/1308/KPU-Kab/III/2020 tentang Tanggapan Masyarakat Tahap I
Hasil Penelitian administrasi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman tahun 2020.


Sehubungan dengan hasil penelitian administrasi kelengkapan persyaratan rekruitmen calon anggota PPS untuk Pilkada serentak tahun 2020 tersebut, Maka dengan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasaman untuk dapat memberikan tanggapan dan masukan atas nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, sebagaimana nama terlampir sesuai dengan pengumuman KPU Kabupaten Pasaman Nomor : 69/PP.05.3-PU/1308/KPU-KAB/III/2020 Tanggal 2 Maret 2020.

Maupun pengumuman yang ditempelkan di papan pengumuman kecamatan dan tempat-tempat strategis.

Tanggapan terhadap Calon anggota PPS tersebut, berkaitan dengan pemenuhan syarat perekrutan yang berhubungan dengan pemenuhan syarat-syarat calon, rekam jejak, kapasitas dan integritas yang bersangkutan di masyarakat dan agar kiranya dapat diterima secara tertulis mulai dari tanggal 2 Maret 2020 hingga 10 Maret 2020, dengan melampirkan Fotocopy Identitas diri, identitas penanggap dirahasiakan.

(Unc)