Danny Ismaya Tegaskan Pembangunan Gedung Baru DPRD Harus Miliki Gonjong Sesuai Perda dan Kearifan Lokal Pasaman

3,828 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini
Centangbiru – Menanggapi tentang isu pembangunan gedung baru DPRD Kabupaten Pasaman yang meninggalkan khas dan kearifan lokal, maka saya sebagai Wakil Ketua DPRD Pasaman mengeluarkan release sebagai berikut:
Berpedoman kepada ;
1. Perda No.16 Tahun 2013 Tentang Bangunan Gedung,
Paragraf dua tentang penggunaan Simbol dan unsur elemen tradisional disebutkan dipasal 66 bahwa:
Bangunan Gedung Pemerintah Wajib menggunakan unsur gonjong dan atau ragam hiasan ornamen simbol adat minangkabau, untuk digunakan untuk gedung yang akan dibangun, atau direhabilitasi atau direnovasi.
Diayat 3 juga dijelaskan bahwa
Penggunaan unsur Gonjong dan atau ragam hiasan ornamen sebagaimana dimaksud pada ayat 1, harus sesuai dengan makna yang terkandung dari gonjong dan atau ragam hiasan yang digunakan dan sistem nilai yang berlaku pada pemanfaatan bangunan gedung.
2. Hasil Rapat Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasaman , akhir Februari 2020 yang saya pimpin pada saat itu, disepakati bahwa bangunan gedung baru tetap harus menggunakan Gonjong pada bagian bangunannya.
3. Hasil Kesepakatan Rapat juga meminta kepada Pemerintah daerah sebagai Pelaksana Pembangunan Gedung baru untuk menampilkan dan memaparkan desain dan rencana pembangunan gedung DPRD kepada Seluruh Anggota DPRD Pasaman.
Fakta fakta dilapangan saat ini.
1. Sudah muncul gambar berupa desain yang diduga adalah desain perencaan gedung DPRD Pasaman yang baru.
2. Bahwa saya sebagai Salah satu pimpinan DPRD Pasaman, belum pernah mendapatkan gambar resmi atau paparan dari instansi yang berwenang tentang gambar dan desain gedung bangunan baru DPRD Pasaman.
3. Banyaknya muncul pertanyaan tokoh tokoh Pasaman tentang kebenaran desain yang banyak beredar di sosial media, maka saya sebagai Wakil Ketua DPRD Pasaman sekaligus sedang mengemban amanah dan kepercayaan sebagai Ninik Mamak di Lubuk Sikaping, menegaskan Bahwa:
1. Mengharapkan pemerintah daerah, dalam hal ini instansi yang berwenang untuk memaparkan desain dan perencanaan gedung DPRD yang baru kepada kami, wakil rakyat Pasaman.
2. Sebagai Wakil Ketua DPRD Pasaman, dan sekaligus Ninik Mamak di daerah Lubuk sikaping, menegaskan agar bangunan DPRD yang baru tetap menggunakan gonjong sesuai standar, dan berpedoman kepada Perda yang berlaku di Sumatera Barat serta kearifan lokal Pasaman.
**
Danny Ismaya SP,
Wakil Ketua DPRD Pasaman
(Fraksi PKS)


