KPU Pasaman Tetapkan DPS Sebanyak 192.639 Pemilih Pada Pilkada 2020

2,552 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Lubuk Sikaping (Centangbiru) – Menjelang perhelatan pesta demokrasi Pilkada serentak 9 Desember tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2020.

Rapat pleno yang digelar di Aula Hotel Arumas Lubuk Sikaping, Minggu (13/9/2020), dihadiri langsung oleh Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi, para komisioner KPU, Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, Komisioner Bawaslu, Unsur Forkopimda, PPK se-Pasaman, Parpol, L.O Bapaslon serta undangan lainnya.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi, rapat pleno terbuka DPHP ini merupakan acuan untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Dalam hal ini, proses selanjutnya KPU akan menyampaikan DPS kepada PPS melalui PPK, kemudian DPS diumumkan PPS di masing-masing nagari pada tempat atau lokasi strategis atau yang yang mudah dijangkau, untuk mendapatkan masukan atau tanggapan masyarakat. Kemudian, berdasarkan masukan atau tanggapan masyarakat, PPS memperbaiki DPS dan menyusun menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Tahapan selanjutnya, berdasarkan DPS dan DPSHP, KPU Pasaman menetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun dalam kondisi tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih pada TPS terdaftar, dapat mengajukan pindah memilih pada PPS, kemudian tercatat dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPPh),” terang Rodi Andermi.

Diakuinya, saat ini pihaknya telah berusaha keras untuk melibatkan PPS, PPDP dan PPK untuk meneliti satu persatu daftar di Kabupaten Pasaman. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan data pemilih yang lebih berkualitas.

“Kami berharap masyarakat juga pro aktif untuk mendatangi petugas PPDP dan melapor ke petugas PPS, jika ada dari kita atau masyarakat yang tidak terdata,” harap Ketua KPU Pasaman.

Untuk saat ini, ditetapkan jumlah rekapitulasi DPS pemilihan bupati dan wakil bupati pasaman, gubernur dan wakil gubernur sumbar tahun 2020 sebanyak 192.639 pemilih.

(Unc)