KPU Pasaman: Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Pemilih Dalam Pilkada 2020
Konferensi pers KPU Pasaman terkait pengumuman DPS

2,446 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Lubuk Sikaping (Centangbiru) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar konferensi Pers launching pengumuman dan diskusi uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan serentak 2020, bertempat di Media Center KPU Pasaman, Sabtu, (19/9).

Agenda ini dihadiri sejumlah jurnalis dari media elektronik, cetak dan media online se-Pasaman.

“KPU Pasaman lakukan uji publik pada 19 hingga 28 september 2020 untuk memastikan kepastian data pemilih dalam DPS sesuai keadaan real, aplikasi Sidalih pada Pilkada saat ini sudah sangat bagus. Karena, pemilih ganda tidak ada lagi terdapat dalam Sidalih,” ujar Taufiq selaku Anggota KPU Pasaman koordinator divisi perencanaan dan data pemilih.

Ia menambahkan, bahwa data pemilih dalam DPS saat ini berdasarkan alamat di dalam KTP elektroniknya. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 19 tahun 2019.

“Kita akui saat ini, masyarakat kita belum sepenuhnya tertib dalam administrasi kependudukannya. Tentu kita berharap, rekan-rekan media dapat menghimbau serta mensosialisasikan agar masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik untuk segera mengurus ke Disdukcapil Pasaman,” harap Taufiq.

KPU Pasaman melaunching pengumuman dan diskusi uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan serentak 9 Desember 2020 yang telah diplenokan sebelumnya, DPS Pasaman tercatat 192.639 pemilih.

Uji publik langsung dilakukan bersama awak media Pasaman. Satu per satu awak media dicek keabsahan datanya. Apakah terdaftar dalam DPS atau ada data yang salah untuk diperbaiki.

Tidak saja uji publik dengan awak media, KPU Pasaman juga bakal melakukan uji publik di tingkat kejorongan.

“Kita sangat berharap akan peran aktif masyarakat untuk peduli dan mencermati DPS ini. Agar kita memiliki data pemilih yang cukup valid dalam Pilkada 9 Desember 2020 mendatang,” ujar Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi didampingi Eria Candra dan Taufiq serta Kasubag program dan data, Rosihan Anwar.

Selain uji publik, DPS ini juga bakal diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kecamatan hingga nagari dan jorong.

“Kita juga bakal menayangkan kepada umum berkas-berkas DPS ini, apakah itu per TPS atau jorong yang direncanakan. Target kita dimanapun ada akses publik yang bisa diakses maka disitu bakal ditayangkan DPS,” tambah Rodi Andermi.

Komisioner Taufiq juga menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai DPT, DPS melewati lima tahapan. Mulai dari launching DPS, pengumuman, uji publik, sosialisasi hingga tanggapan masyarakat atas DPS ini.

Perihal DPS, ini merupakan tanggungjawab semua lini dan stakeholder serta segenap lapisan masyarakat. Tidak saja KPU, melainkan juga pihak terkait seperti pasangan calon, tim sukses hingga pemerintah.

Bahkan, KPU Pasaman bakal memberikan reward kepada jajarannya, relawan demokrasi untuk yang bisa meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melihat dan mengecek keabsahan DPS melalui cara-cara yang menarik.

“Jadi, kita meminta relawan demokrasi untuk memunculkan ide kreatif mereka agar DPS ini ‘dilirik’ masyarakat. Selain itu, kami juga meminta awak media bisa melakukan hal serupa dengan cara tersendiri,” terang Taufiq.

Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi didampingi Komisioner Taufiq dan Eria Candra juga mengharapkan, bila ada masyarakat tidak menemukan namanya di lembaran DPS yang diumumkan, masyarakat tersebut bisa sampaikan datanya kepada PPS atau PPK atau KPU Kabupaten Pasaman di tempat domisili dengan mengisi Formulir Model A.1.A-KWK.

“Untuk mengetahui apakah kita telah terdaftar atau tidaknya sebagai pemilih, juga bisa dicheck melalui websitenya KPU, di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id,” ungkap Taufiq.

Taufiq mengakhiri, bahwa untuk Pemilihan serentak 9 Desember 2020 mendatang, KPU RI menargetkan partisipasi pemilih 77,5 persen secara nasional. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi KPU mengingat Pilkada Pasaman bakal diarungi satu pasangan calon serta dalam masa pandemi Covid-19.

(Unc)