Hingga September 2022, Pemilih Pasaman Berjumlah 202.256

2,253 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Lubuk Sikaping (Centangbiru) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman telah menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan September 2022, Kamis, (29/9).

Hal ini berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 bahwa Pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih, yaitu tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan 21 Juni 2023.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatin) KPU Pasaman, Taufiq, S.Si menyampaikan laporan hasil PDPB periode bulan September Tahun 2022. Berdasarkan pemutakhiran yang dilakukan, hasil perubahan PDPB bulan September 2022 terdapat 8.027 pemilih baru, 957 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 175 ubah data pemilih.

“Sehingga hasil rekapitulasi pemutakhiran DPB kita pada bulan September 2022, jumlah total pemilih di Kabupaten Pasaman sebanyak 202.256 dengan rincian pemillih laki-laki sebanyak 100.020 dan pemilih perempuan sebanyak 102.236,” terang Taufiq.

Lebih lanjut Taufiq menegaskan, bahwa PDPB Cut Off pada tanggal 30 september 2022, sehingga PDPB ini dijadikan salah satu sumber data dalam pemutakhiran data Pemilih dalam tahapan yang akan dimulai pada 14 Oktober 2022 mendatang.

Taufiq juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasaman, untuk memastikan apakah sudah terdaftar dalam DPT atau belum dengan mengakses melalui portal www.lindungihakmu.kpu.go.id.

Hadir dalam rapat pleno Plh. Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Ajriaman, Juli Yusran dan Eria Candra selaku Anggota KPU Kabupaten Pasaman dan Para Kasubag dilingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Pasaman.

(Humas KPUPas/YaptoN)