542 Calon Anggota PPS Pemilu 2024 Di Pasaman Akan Diseleksi Wawancara, Berikut Kisi-Kisinya

3,109 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini

Lubuk Sikaping (Centangbiru) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman telah umumkan dan menetapkan hasil seleksi tes tertulis calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 (Pengumuman Nomor 28/PP.04.I-Pu/1308/2023 tanggal 12 Januari 2023).

Selanjutnya, para peserta calon anggota PPS akan lanjut ke tahap tes seleksi wawancara pada 15 hingga 17 Januari 2023, bertempat di Kantor KPU Pasaman, Jl A Yani No 13 A, Lubuk Sikaping.

Hasil seleksi tertulis PPS Pemilu 2024 juga bisa dicek di laman SIAKBA atau Info KPU di menu Badan Adhoc. Usai pengumuman tes tertulis.

“KPU Pasaman telah menetapkan sebanyak 542 peserta calon anggota PPS Pemilu 2024 yang lulus seleksi tes tertulis dari 879 peserta. Selanjutnya akan mengikuti seleksi wawancara, yang merupakan tahapan terakhir dari seleksi PPS Pemilu 2024. Setelah hasil wawancara diumumkan, selanjutnya adalah penetapan anggota PPS Pemilu 2024 bagi 62 nagari se-Pasaman. Masing-masing 3 orang per PPS,” ungkap Rodi Andermi kepada Centangbiru, Sabtu (14/1/2023).

Dari rangkuman berbagai sumber, Centangbiru memaparkan kisi-kisi dan mekanisme Tes Wawancara Calon Anggota PPS Pemilu 2024.

Menurut Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, pada tahapan wawancara calon anggota PPS, KPU Kabupaten/Kota akan menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup:

(1) pengetahuan kepemiluan;
2) komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas;
(3) rekam jejak calon anggota PPS; dan
(4) klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat;

KPU juga akan melakukan wawancara calon anggota PPS yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis berakhir.

Setelah seleksi wawancara, KPU melakukan penilaian dengan mengisi formulir penilaian wawancara dan menentukan peringkat calon anggota PPS berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam berita acara paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan wawancara.

Pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS, KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil seleksi wawancara paling lama 3 (tiga) hari setelah tahapan wawancara berakhir pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.

Peserta seleksi wawancara anggota PPS juga harus memahami UU No.7 tahun 2017, pengetahuan kepemiluan, tugas wewenang PPS, segala hal terkait penyelenggaraan Pemilu di tingkat TPS dan kenal dengan stakeholder terkait di tingkat PPS, seperti siapakan wali nagari, Babinsa, Babinkamtibmas dan lain-lain.

Seperti halnya seleksi wawancara pada umumnya, peserta wajib berpenampilan rapi sopan dan senyum sapa. Karena, penampilan dan performa yang bagus akan mencerminkan kinerja yang professional.

(Unc)