Kecelakaan Kerja Di Proyek UNRI, Praktisi K3 Ir. Ulul Azmi, ST, IPP: Keselamatan Dan Kesehatan Pekerja Adalah Hal Utama
Ketua FIM-PII wilayah Riau, Ir Ulul Azmi, ST, IPP

3,263 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini

Pekanbaru (Centangbiru) – Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu hal utama yang harus diterapkan disemua lini, terutama pada tempat kerja guna mencegah supaya tidak terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Namun, baru-baru ini berita duka yang cukup mendalam bagi dunia kerja, seorang pekerja proyek konstruksi meninggal dunia dan ini tentunya menambah angka kecelakaan kerja di sektor konstruksi dan jumlah angka pekerja meninggal karena kecelakaan kerja di Riau.

Pada saat peristiwa, korban melakukan pekerjaaan melepas papan mal setelah pengecoran dinding di lantai tiga dan juga menggunakan APD.

Berdasarkan informasi, korban terjatuh dari lantai tiga Gedung Universitas Main Lab (UML) yang sedang dibangun di area kampus Universitas Riau (Unri) Senin (24/7).

Terkait peristiwa na’as ini, Ketua Forum Insinyur Muda (FIM) Persatuan Insinyur Indonesia Wilayah Riau, Ir. Ulul Azmi, ST, IPP angkat bicara, ia mengatakan bahwa dalam dunia kerja professional, kesehatan dan keselamatan adalah hal paling utama.

“Kalau kita lihat dari faktor penyebab kecelakaan kerja, yaitu unsafe action (Tindakan Tidak Aman), Unsafe Condition (Kondisi Tidak Aman) dan Force Major (Bencana Alam). Tindakan tidak aman itu 80% menyebabkan kecelakaan, Kondisi Tidak aman 15% dan Bencana Alam 5%. Artinya, 95% faktor penyebab kecelakaan kerja bisa kita kendalikan,” terang Ulul Azmi.

Dari kasus ini juga agak berbeda, tambah Ulul, karena informasinya pekerjanya menggunakan APD, tapi perlu kita pahami kembali dalam hirarki pengendalian bahaya, bahwa APD adalah hal pengendalian yang terakhir sejak dari Eliminasi (Menghapus Bahaya), Subsitusi (Mengganti Peralatan), Rekayasa Engineering (Melakukan Rekayasa Teknis), Dokumen Kontrol (Izin Kerja, Lisensi/Komperensi Pekerja, MCU Pekerja dll) serta Alat Pelindung Diri (APD) sebagai hirarki kontrol yang terakhir.

“Dari kejadian ini kita juga harus melihat apakah APD body harnes sudah di check sebelum digunakan? Pekerja yang melakukan kegiatan tersebut apakah memiliki Lisensi Tenaga Kerja Bangunan Tinggi II (TKBT II). Dan apakah sebelum bekerja pada ketinggian pekerja di chek kesehatannya?,” tegas Ulul Azmi, yang merupakan tokoh muda Pasaman, Sumatera Barat.

Ia menjelaskan, kalau bicara APD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Pasal 14 Huruf C *Bahwasanya Pengurus Wajib Menyediakan secaracuma-cuma,semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenagakerja yang berada dibawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut,disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.*

Serta dalam Pasal 8, juga disampaikan pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenagakerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.

Kemudian, kata Ulul Azmi, kalau dilihat terkait kompetensi dan lisensi bagi pekerja, terutama pada bangunan tinggi sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Keeja Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian BAB IV Teknik Bekerja Aman, BAB V mengatur Tentang APD, Perangkat Pelindung Jatuh, Angkur dan serta dalam Pasal Pasal 31 juga jelas diatur bahwasanya Pengusaha dan/atau pengurus wajib menyediakan tenaga kerja yang:

a. kompeten; dan

b. berwenang di bidang K3; dalam pekerjaan pada ketinggian.

“Harapan kita tentunya, kita wajib menjalankan semua aturan yang berkaitan dengan K3 sesuai dengan regulasi yang berlaku, terutama pada saat bekerja di bangunan tinggi. Apakah persyaratan K3-nya sudah dipenuhi? apakah tenaga kerjanya sudah memiliki kompetensi dan lisensi. Dalam konstruksi kita juga jangan lupa memperhatikan dan menerapkan KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI TENAGA KERJA DAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR: KEP. 174/MEN/1986 NOMOR: 104 KPTS/1986 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA TEMPAT KEGIATAN KONSTRUKSI yang sampai hari ini masih berlaku,” kata Ulul Azmi.

“Harapan saya selaku praktisi K3, diharapkan adanya investigasi lebih lanjut oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan dan disampaikan, supaya ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua dan kejadian ini tidak terulang lagi, karena satu nyawa itu tidak ada nilainya dibandingkan apapun dan menyelamatkan satu nyawa sama dengan menyelamatkan semua nyawa didunia. Walaupun kita juga sudah sama-sama tahu, bahwa fungsi pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Riau, yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarasi sudah sangat baik. Namun, SDM pekerja juga perlu ditingkatkan,” pungkas Ulul Azmi, yang juga Ketua HSE (Health Safety Environment) Pekanbaru.

(Unc)