Ayo Ketahui, Inilah Pihak Yang Dilarang Ikut Berkampanye
3,052 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini
Lubuk Sikaping (Centangbiru) – Suasana hangat dan kegembiraan sudah terasa, karena Tahapan masa kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 telah dimulai.
Para peserta Pemilu telah dipersilahkan untuk mensosialisasikan diri kepada khalayak umum, agar dapat kepercayaan dari masyarakat.
Ketua Bawaslu Pasaman, Lumban Tori menyampaikan, tahapan masa kampanye ini telah dimulai terhitung pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut pihak yang dilarang ikut kampanye:
– Aparatur Sipil Negara (ASN)
– Gubernur, Deput Gubernur Senior, Deputi Gubernur Bank Indonesia
– Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Pegawai BUMN dan BUMD
– Pejabat Negara bukan anggota Parpol di pimpinan Lembaga Non Struktural
– Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
– Kepala Desa dan Perangkat Desa
– Hakim di semua tingkat pengadilan
– Anggota Badan Permusyawaratan Desa
– WNI yang tidak punya hak pilih
– Anggota TNI dan Polri
(Unc)


