H-15 Pemilu, Bawaslu Pasaman Tingkatkan Pengawasan Netralitas ASN, TNI Dan Polri
Plh Ketua Bawaslu Pasaman, Zaini Afandi bersama personil Pokja

2,146 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Lubuk Sikaping (Centangbiru) – Perhelatan Alek Demokrasi Pemilu serentak 2024 tinggal 15 hari lagi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus meningkatkan pengawasannya untuk melahirkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

Bawaslu dalam hal ini, harus bersikap adil, obyektif, tidak bias, bebas pengaruh, bebas intervensi, bebas dari konflik kepentingan, dan tidak berpihak pada siapapun.

Dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil.

Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu dari empat isu kerawanan Pemilu berdasarkan indeks kerawanan Pemilu yang dirilis oleh Bawaslu Republik Indonesia.

Merespon hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasaman helat Rapat dengan Kelompok Kerja (Pokja) Netralitas ASN, TNI dan Polri. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Plh Ketua Bawaslu Pasaman Zaini Afandi, S.kom di Media Center Bawaslu Pasaman, Senin (29/01/2024).

“Bawaslu sebagai pengawas pemilu mempunyai tugas pengawasan terhadap netralitas ASN, Penyelenggara Pemerintahan, TNI, maupun Polri. Oleh karena itu, dari hasil rapat Pokja ini kita menghasilkan output yang mana kita akan gencarkan sosialisasi di setiap Instansi masing-masing sesuai tugas dan fungsi dari setiap personil Pokja,” ujar Zaini Afandi.

Zaini juga memaparkan, tentang Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024 tentang Regulasi netralitas ASN, Nilai-nilai Dasar Netralitas ASN, Indikator netralitas ASN dalam kampanye pemilu, dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Netralitas ASN.

“Bawaslu Pasaman sangat berharap kepada seluruh personil Pokja pengawasan netralitas ASN, TNI/Polri untuk senantiasa mensosialisasikan kepada instansi masing-masing, serta selalu koordinasi intens yang merupakan kunci dalam upaya pencegahan pelanggaran terkait Netralitas ASN Pemilu 2024,” tutur Zaini.

Rapat pokja ini juga digelar diskusi diantara personil Pokja pengawasan netralitas ASN, TNI/Polri terkait langkah-langkah yang akan diambil serta dari masing-masing instansi disampaikan progres sejauh mana telah dilakukan sosialisasi kepada ASN di lingkungannya.

Dalam rapat tersebut, dihadiri oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Pasaman, Kasiwas Polres Pasaman, Kanit Provos Sipropam, Bati Intel Kodim 0305, BKPSDM Pasaman serta staf Sekretariat Bawaslu Pasaman dan media.

Yusrawarman dari Polres Pasaman menyampaikan, bahwa di Polres sudah disosialisasikan tentang netralitas Polri pada setiap apel.

Prigus Elfida dari BKPSDM Pasaman mengatakan, bahwa sosialisasi tentang netralitas ASN, Pemkab Pasaman sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Pasaman tentang Netralitas ASN tepatnya pada Mei 2023. Dasar mengeluarkan SE berpatok kepada peraturan Kemendagri, peraturan Bawaslu.
Di SE tersebut, juga dirinci bentuk larangannya seperti apa dan bagaimananya.

“Setiap apel gabungan, pimpinan selalu menyampaikan imbauan kepada ASN untuk netral pada Pemilu 2024. Sosialisasi juga telah diarahkan ke unit kerja, seperti sekolah, Puskesmas untuk mengimbau ASN disana bisa meminimalisir pelanggaran ASN yang mungkin saja terjadi,” ujar Prigus.

Dalam bahasannya, Zaini juga menjelaskan, bahwa Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, setiap ASN dilarang melakukan hal-hal berikut:

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu

2. Sosialisasi/kampanye media

3. Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu

4. Membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu

5. Memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik

6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu.

(Unc)