Optimalkan Tahapan Pemilu, Bawaslu Pasaman Bahas Perubahan Rencana Kerja Dan Anggaran

9,054 kali dilihat, 22 kali dilihat hari ini
Lubuk Sikaping (Centangbiru) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman menggelar rapat internal dalam rangka penyusunan dan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di kantor Bawaslu Pasaman, Senin (4/8/2025).
Rapat ini bertujuan menyesuaikan kebutuhan riil pelaksanaan kegiatan yang sedang berlangsung serta kegiatan yang akan segera dilaksanakan, khususnya dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada 2025.
Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita dalam sambutannya menekankan, bahwa pentingnya penyesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai langkah strategis guna mendukung kelancaran setiap kegiatan pengawasan pemilu.
“Sehubungan dengan kegiatan yang sedang berjalan dan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, penyusunan dan penyesuaian RAB sangat diperlukan agar pelaksanaan program pengawasan tetap efektif dan efisien,” jelas Rini.
Penyusunan Anggaran Sesuai Pedoman Resmi
Penyusunan dan pengelolaan anggaran di lingkungan Bawaslu Kabupaten Pasaman mengacu pada pedoman pelaksanaan anggaran dalam rangkaian tahapan Pemilu. Seluruh alokasi dan realisasi anggaran tertuang dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, serta Bawaslu Kabupaten/Kota.
Berikut beberapa poin penting terkait penyusunan anggaran tersebut:
Alokasi Anggaran: Anggaran dialokasikan secara proporsional berdasarkan kebutuhan kegiatan, baik di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Panwaslu Kecamatan.
Jenis Belanja:
Bawaslu Kabupaten/Kota: mencakup belanja bahan, perjalanan dinas, jasa profesi, honor output kegiatan, sewa, langganan listrik, pemeliharaan peralatan dan mesin, serta keperluan perkantoran lainnya.
Panwaslu Kecamatan: meliputi honor kegiatan, belanja bahan, perjalanan dinas, jasa profesi, sewa, dan kebutuhan operasional lainnya.
Tata Cara Pelaksanaan: Pelaksanaan anggaran wajib mengikuti pedoman resmi, mencakup prosedur pembayaran, penyaluran dana, dan mekanisme penggunaan yang tepat sasaran.
Pertanggungjawaban: Seluruh proses penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan negara.
Dasar hukum dan teknis pelaksanaan pengelolaan anggaran ini mengacu pada Keputusan Bawaslu yang menjadi pedoman resmi bagi seluruh satuan kerja dalam lingkup Bawaslu untuk mendukung tahapan penyelenggaraan pemilihan umum secara profesional.
(Unc)