Mengurus Passport, Masyarakat Pasaman Cukup Datangi Kantor UKK di Lubuk Sikaping

2,172 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini
Pasaman (Centangbiru) — Belakangan ini Pemintaan masyarakat Pasaman tentang Permintaan Kemudahan pelayanan Imigrasi terutama untuk kepengurusan Pasport sungguh membludak, dimana selama ini masyarakat harus pergi ke Kantor Imigrasi Agam yang berjarak lebih kurang 78 Kilometer dari Pusat kota Lubuk Sikaping.
Terkait dengan banyaknya permintaan tersebut, maka pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Sepakat untuk mendirikan Kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Lubuk Sikaping.
Hal tersebut ditandai dengan adanya Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Direktur Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan Ham RI Ronny F Sompie dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman yang di hadiri langsung oleh Bupati Pasaman pada hari Jumat (20/9) di Aula Ditjen Imigrasi Jakarta Selatan.
Selain Kabupaten Pasaman Pemerintah Kota Purbolinggo Jawa Timur juga mendapat hal yang sama.
Tercatat Dengan adanya Pendirian UKK di Kota Probolinggo dan Pasaman akan menambah jumlah UKK yang saat ini berjumlah 16 yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara UKK Kota Probolinggo akan berada di bawah koordinasi Kantor Imigrasi Kelas I Malang dan UKK Pasaman di bawah kendali Kantor Imigrasi Kelas II Agam.
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie saat memberikan sambutannya mengatakan, bahwa ia sangat mengapresiasi inisiatif Pemerintah Daerah yang menggandeng Kemenkumham dalam pendirian Kantor Pelayanan Keimigrasian.
Dirjen Imigrasi mengibaratkan kerja sama dari bawah ke atas ini sebagai model air mancur (bottom up) yaitu kerjasama yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan masyarakat luas.
“Saya menyambut baik ide pendirian UKK ini karena dengan penambahan kantor ini akan meringankan beban Kantor Imigrasi yang saat ini berjumlah 125 yang tersebar di 34 provinsi. Di samping itu, UKK juga akan menambah kantor yang merupakan perpanjangan dari Kantor Imigrasi dalam melayani masyarakat pemohon paspor dan pengawasan serta penindakan keimigrasian,” ujar Ronny F Sompie.
Sementara itu, Bupati Pasaman Yusuf Lubis mengaku telah menyiapkan anggaran serta sarana dan prasaran pendukung UKK Pasaman. Selama ini warganya cukup kesulitan mengurus paspor karena harus datang ke Kantor Imigrasi Agam yang berjarak 78 kilometer.
Yusuf Lubis juga menambahkan, dengan jauhnya kepengurusan Pasport tersebut maka Pemerintah Kabupaten Pasaman sejak tanggal 18 Februari 2019 telah mengajukan surat permohonan kepada Kepada Kementrian Hukum dan Ham untuk mendirikan Kantor Imigrasi Kelas III di Kabupaten Pasaman.
“Hal tersebut direspon langsung oleh Dirjen Imigrasi Kemenkum Ham melalui Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Agam, Pada tanggal 1 April 2019 telah di lakukan MOU antara Pemerintah Kabupaten Pasaman dengan Pihak Imigrasi Kelas II non TPI Agam dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman tentang Pelayanan permohonan pembuatan Paspor di Lubuk Sikaping, dan Penerbitan Pasport tersebut tetap di laksanakan di Kantor imigrasi Agam,” Tambah Yusuf Lubis.
Ia menambahkan, Dengan berdirinya Kantor Unit Kerja Keimigrasian di Lubuk sikaping tentu hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah Daerah dalam peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat.
Setelah dilakukan penandatangan PKS maka pihak Pemerintah Kota/Kabupaten dan Kantor Imigrasi akan berkolaborasi menyiapkan gedung untuk pelayanan keimigrasian. Kedua UKK tersebut diperkirakan akan beroperasi mulai Desember 2019.
(HumasPemkabPasaman)


