Inilah Syarat Naik Pesawat Lion Group
3,435 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini
Jakarta (Centangbiru) – Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru, mengenai persyaratan wajib penumpang pada perjalanan udara Lion Air Group.
Telah diterbitkan dan diedarkan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat itu mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, dimana lebih sederhana. Menurut surat edaran dimaksud, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti Rapid Test, PCR Test dan atau surat keterangan kesehatan.
Oleh karena itu, bagi calon penumpang Lion Air Group yang bepergian di dalam negeri (domestic) agar memperhatikan hal-hal berikut:
Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
2. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
2) Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non
reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan;
3) Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test,
c. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler pada Appstore dan Playstore.
Peraturan itu berlaku pada maskapai misalnya Garuda, Lion Air, dan Citilink. Garuda pun mengeluarkan peraturan untuk penerbangan domestik seperti dilihat dari situs resminya.
Berikut peraturan naik pesawat Garuda, Lion Air, dan Citilink saat new normal:
Peraturan naik pesawat Garuda saat new normal dilihat dari situsnya:
Setiap orang diperbolehkan melakukan penerbangan selama membawa surat kesehatan dengan hasil tes bebas COVID-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan penerbangan. Adapun bagi penumpang yang berangkat dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes COVID-19, dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang di keluarkan dokter Rumah Sakit/Puskesmas setempat.
Untuk keluar Indonesia: Mengacu ke informasi atau ketentuan pada website pemerintah, kedutaan, dan otoritas terkait dari negara tujuan atau laman resmi IATA.
(detik)


