Mangsa Ayam Warga Sundata, BKSDA Evakuasi Seekor Kucing Kuwuk Di Pasaman
Kucing Kuwuk atau Kucing Hutan

4,134 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Lubuk Sikaping (Centangbiru) – BKSDA Sumatera Barat melalui Resor Pasaman melakukan evakuasi seekor satwa dilindungi jenis Kucing Kuwuk atau kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) dari kandang ayam milik warga Nagari Sundata Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman, Sabtu (10/7/2021).

Kepala Resor KSDA Pasaman, Rusdian R mengatakan, bahwa Satwa Kucing Hutan tersebut masuk ke dalam kandang ayam milik Feri di Nagari Sundata, Lubuk Sikaping, dan memakan seekor ternak miliknya.

“Kucing langka tersebut terperangkap kandang ayam warga. Selanjutnya, dilaporkan kepada petugas BKSDA Resor Pasaman,” terang Rusdian R.

Mendapati laporan itu, kata Rusdian R, satwa itu dievakuasi ke kantor Seksi Konservasi Wilayah I di Lubuk Sikaping untuk diobservasi.

“Hasil observasi satwa diketahui berkelamin jantan dan berusia sekitar 4-5 tahun. Tidak terdapat luka atau cacat ditubuh kucing Kuwuk, sehingga layak untuk dilepasliarkan kembali ke alam,” katanya.

Satwa itu, kata Rusdian, kemudian langsung dilepasliarkan kembali ke alam di dalam kawasan hutan suaka margasatwa Malampah Alahan Panjang daerah Lurah Berangin, Pasaman, Sabtu (10/7).

“Kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) adalah kucing liar kecil Asia Selatan dan Timur. Sejak tahun 2002. Ia terdaftar dalam spesies Risiko Rendah oleh IUCN sebab ia terdistribusi secara luas, tetapi terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan di beberapa bagian persebaran,” katanya.

Sub spesies kucing kuwuk ada 12, yang berbeda secara luas dalam penampilan.

“Kucing kuwuk berukuran seperti kucing domestik, tetapi ia lebih ramping dengan kaki panjang dan selaput yang jelas antara jari kaki. Kepala kecil mereka ditandai dengan dua garis-garis gelap menonjol, dan moncong putih yang pendek dan sempit mereka,” katanya.

Kucing ini, kata dia, merupakan predator utama bagi hama tikus, kodok dan hewan kecil lainnya, sehingga keberadaannya penting dilestarikan.

“Kucing ini juga memiliki nama lokal harimau buluh, kucing buluh, kucing lalang dan lainnya,” kata Rusdian.

Di Indonesia, jenis kucing ini dilindungi berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE dan peraturan Menteri LHK nomor P.106 tahun 2018.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat jika menemukan (meiliki) satwa yang dilindungi oleh Undang-undang untuk dilaporkan kepada BKSDA. Agar keberadaannya tetap dirawat dan tidak punah,” pungkasnya.

(HS/Unc)