STP LPPM Unand Fasilitasi 115 UMKM Di Sumbar, Dalam Penggunaan Aplikasi OSS Guna Pengurusan Izin Usaha
Kepala Pusat Bimbingan Teknologi STP LPPM Unand, Cesar Welya Refdi, S.TP, M.Si bersama pelaku UMKM

1,238 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini

Padang (Centangbiru) – Didasarkan pada Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Peraturan Berusaha Berbasis Resiko, dimana salah satu wujud pembinaan penanaman modal adalah melalui sosialisasi OSS bagi pelaku usaha.

Karena itu, Science Techno Park (STP) LPPM Universitas Andalas (Unand) melakukan bimbingan serta menfasilitasi penggunaan aplikasi OSS tersebut, agar pelaku usaha mampu mengoperasionalkan aplikasi OSS dengan baik benar.

STP LPPM Unand bekerjasama dengan Pemerintah Kota Padang serta OPD terkait, guna fasilitasi serta bimbingan teknis pendaftaran izin usaha bagi pelaku UMKM tahun 2021.

Cesar Welya Refdi, S.TP, M.Si selaku Kepala Pusat Pengembangan Bisnis Teknologi STP LPPM Unand, mengatakan, bahwa Tahun 2021 ini, sebanyak 115 pelaku UMKM difasilitasi oleh Unand guna pengurusan izin online tersebut. Yang terdiri dari pelaku UMKM mitra Unand, Usaha Dosen, Usaha Mahasiswa dan UMKM binaan dosen dan mahasiswa.

“Unand menfasilitasi 115 NIB berbasis resiko bagi UMKM se-Sumatera Barat. Unand hanya memfasilitasi dan melakukan bimbingan melalui WA Group dan Whatsapp pribadi, agar pelaku bisa berkoordinasi lebih intens dan detail. Pada Tahun 2020, yang mengikuti sebanyak 96 pelaku usaha, tapi yang berhasil difasilitasi hanya 53 pelaku usaha. Tahun 2021 ini, Unand membantu hingga 115 pelaku UMKM mitra binaan Unand,” ungkap Cesar Welya, kepada Centangbiru, (18/12).

Fasilitasi tersebut, tambah Cesar, termasuk dengam cara mengupdgrade NIB lama menjadi NIB berbasis resiko.

Lebih lanjut, Cesar mengatakan, OSS merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

“Semua dilakukan melalui sistem OSS, namum UMKM masih sulit melakukan pendaftaran secara mandiri, sehingga Unand tetap memfasilitasi agar proses perizinannnya berjalan baik dan lancar,” jelas Cesar.

Sistem OSS berbasis resiko, sejak tahun 2021 sudah dihubungkan dengan aplikasi SIHALAL. Walaupun belum maksimal, begitu juga dalam waktu dekat akan dihubungkan dengan izin edar PIRT.

Selain itu, dengan UU Cipta kerja melalui OSS untuk usaha dengan resiko rendah, sudah bisa memiliki SNI Bina UMKM.

“Dengan bimbingan OSS secara bertahap nantinya, pengusaha mampu menciptakan iklim berinvestasi dan terintegrasi,” ujar Cesar
.
STP LPPM Unand berusaha maksimal agar para pengusaha lebih paham mengurus izin secara mandiri via aplikasi OSS. OSS ini merupakan aplikasi yang bisa memudahkan para pengusaha dan tim teknis dalam mengurus perizinan dengan mudah dan nyaman. OSS juga dapat melakukan penyimapanan data dengan efektif dan mudah.

Cesar juga menyampaikan, bahwa dalam pengembangan UMKM di Sumatera Barat dan Kota Padang secara khususnya, sangat perlu dilakukan bimbingan untuk membentuk UMKM yang formal agar lebih maju usahanya.

“UMKM sangat penting memiliki izin usaha, dikarenakan dari aspek hukum sudah bisa memberi kekuatan atau aspek legal dalam berusaha. Izin usaha juga bisa menjadi semacam perlindungan legal untuk berusaha. Selain itu, dapat juga menjadi pegangan bagi lembaga pemberi bantuan nantinya,” ungkap Cesar.

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan bahwa NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional.

Cesar Welya Refdi, S.TP, M.Si menuturkan, bahwa agenda ini merupakan program Unand IBIIDU (Ipteks Bagi Inkubasi Inovasi Dunia Usaha).

“Alhamdulillah, fasilitasi pendaftaran izin usaha UMKM 2021 sukses dan berlangsung lancar. Para pelaku usaha di Kota Padang dan Sumatera Barat pada umumnya, cukup antusias dan mengapresiasi. Kami tentu berharap, dengan agenda ini dapat membantu pelaku usaha dalam membuat aspek legal dalam berusaha,” pungkas Cesar Welya, selaku Kepala Pusat Pengembangan Bisnis Teknologi STP LPPM Unand.

(Unc)