Gencarkan Sosialisasi Dan Edukasi, Bawaslu Pasaman Siap Menjaga Hak Peserta Pemilu 2024
Koord Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasaman, Kristian, S.Pdi

1,157 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Lubuk Sikaping (Centangbiru) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman akan selalu menjaga dan menjamin hak-hak peserta Pemilu agar tidak dirugikan dalam setiap tahapan Pemilu 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, M.A dalam agenda Rakor Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dengan tema ‘Potensi Sengketa dan Prosedur Serta Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Pada Pemilu Tahun 2024’, bertempat di Aula Arumas Hotel Lubuk Sikaping, Selasa (27/09/2022).

“Langkah pencegahan senantiasa dilakukan Bawaslu Pasaman guna meminimalisir terjadinya pelanggaran, dengan selalu berkoordinasi dengan KPU dan peserta Pemilu, selain itu kita juga gencar melakukan sosialisasi. Apabila terjadinya suatu pelanggaran yang melahirkan sengketa Pemilu, maka ada tahapan yang dilalui untuk memproses pelanggaran tersebut. Tentu kami berharap, di Pemilu 2024 mendatang dapat berjalan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rini Juita

Anggota Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi, S.Kom dalam sambutannya mengatakan, bahwa Bawaslu beserta jajarannya selalu menitikberatkan kepada pencegahan, agar setiap hak-hak dan kewajiban setiap peserta Pemilu dapat terjaga dengan baik.

“Dalam menyongsong pesta demokrasi Pemilu 2024, kita semua berharap penyelenggaraannya minim akan terjadinya pelanggaran dan sengketa Pemilu. Hal ini tentu harus dibarengi dengan pengawasan oleh Bawaslu dan keterlibatan semua pihak,” ujar Khadafi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa prinsip-prinsip pengawasan selalu dikoordinasikan dan disosialisasikan kepada seluruh peserta maupun penyelenggara Pemilu.

“Salah satu cara mengedukasi publik, Bawaslu selain melakukan pengawasan, juga selalu menyampaikan cara-cara yang benar dan metode yang tidak benar dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu,” kata Khadafi.

Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasaman, Kristian, S.Pd.I mengatakan, Bawaslu Pasaman adalah partner atau mitra bagi setiap peserta Pemilu, oleh karena itu pihaknya akan selalu terbuka kepada pihak mana saja yang akan mengajukan permohonan sengketa atau pelanggaran Pemilu.

“Dalam setiap tahapan Pemilu, potensi terjadinya pelanggaran atau permohonan sengketa bisa saja terjadi. Untuk itu, Bawaslu Pasaman akan hadir untuk mengkaji dan memproses serta menyelesaikan permohonan sengketa yang telah diserahkan oleh peserta Pemilu atau pemohon yang merasa dirugikan haknya,” ujar Kristian.

Lebih lanjut Kristian menjelaskan, ada beberapa tahapan penyelesaian dalam setiap permohonan sengketa Pemilu oleh pemohon.

Dalam agenda ini, juga hadir M. Fauzan Azim selaku Ketua PBHI Sumbar, sebagai narasumber yang menyampaikan hal-hal terkait pengawasan serta penyelesaian sengketa Pemilu oleh Bawaslu.

Rakor dan sosialisasi ini dihadiri oleh KPU Pasaman, para ketua partai politik di Pasaman, ormas, mahasiswa dan media.

(Unc)