Sabar AS: Agar Terhindar Dari Temuan Inspektorat, Kapasitas Aparatur Nagari Dalam Kelola Keuangan Harus Ditingkatkan

3,760 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini
Lubuk Sikaping (Centangbiru) – Dengan landasan rasa kepedulian kepada para ASN, walinagari dan aparatur nagari di Kabupaten Pasaman, diharapkan periode pengabdiannya berakhir dengan ‘Husnul Khotimah‘ dalam keadaan baik dan dicintai Allah SWT dan terhindar dari Syu’ul khotimah atau keadaan buruk yang dimurkai Allah SWT.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Pasaman Sabar AS, saat pertemuan dengan para kepala OPD dan wali nagari se-Pasaman, usai kunjungan kerja ke Kecamatan Dua Koto, Jumat (14/10/2022).
“Saya menghadiri dan memberikan arahan terkait upaya pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja walinagari di Kabupaten Pasaman. Hal ini diharapkan, agar meningkatkan pengendalian internal dan percepatan tindak lanjut terkait hasil pemeriksaan,” ujar Sabar AS.
Lebih lanjut Sabar AS menuturkan, terhadap temuan Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) di tahun 2021 harus diselesaikan paling lambat pada akhir tahun 2022. Dan, temuan di 2022 harus selesai sesuai ketentuan selama 60 hari. Diharapkan yang terbaik, untuk terwujudnya Pasaman yang lebih baik dan bermartabat.
“Kemudian, kita juga mintakan kepada OPD terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pasaman, agar dapat melakukan penguatan sistem dan peningkatan kapasitas aparatur nagari dalam pengelolaan keuangan, dalam upaya mewujudkan Pasaman berkinerja baik dan bersih,” tutur Sabar AS.
Kepala Inspektorat Kabupaten Pasaman Amdarisman, SH, M.Si mengatakan, bahwa saat ini auditor Inspektorat Pasaman disamping melakukan pembinaan atau pemeriksaaan reguler, juga melakukan pemeriksaan khusus yang dilakukan ke setiap perangkat daerah/OPD, BUMD dan sekolah-sekolah, juga dilakukan ke setiap 37 nagari yang ada di Kabupaten Pasaman.
“Senantiasa kita tegaskan, bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di tahun 2021 harus diselesaikan paling lambat pada akhir tahun 2022. Dan, temuan di tahun 2022 harus ditindaklanjuti selesai sesuai ketentuan selama 60 hari,” pungkas Amdarisman.
(AbdiRemix)